Riset publik berbasis wellbeing telah menjadi fondasi penting bagi pengukuran sosial di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya setelah pendekatan ini digunakan pada tiga objek kajian strategis, yaitu: (1) Indeks Harmoni Indonesia (IHaI), (2) Indeks Kinerja Ormas (IKO) Self-Assessment, dan (3) Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN). Ketiga instrumen tersebut menunjukkan bahwa metodologi wellbeing mampu memetakan dinamika sosial secara lebih komprehensif, menggabungkan dimensi persepsi, partisipasi, dan akseptabilitas dalam satu kerangka analitik yang terstandardisasi. Pengalaman ini memberikan bukti empirik bahwa riset publik wellbeing relevan, adaptif, dan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data. 


Keberhasilan tiga indeks tersebut mendorong Kemendagri menjadikan riset publik wellbeing sebagai kewajiban (mandatory) bagi pemerintah daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Implementasi mandatori ini bertujuan agar setiap pemda memiliki landasan analitik yang sama dalam menilai kualitas sosial, kinerja organisasi kemasyarakatan, serta dinamika harmoni dan kewaspadaan sosial di wilayahnya. Dengan demikian, pendekatan wellbeing tidak hanya diposisikan sebagai teknik riset, tetapi juga sebagai instrumen tata kelola yang memastikan bahwa perencanaan pembangunan didukung oleh data publik yang valid, reliabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 
Namun, perluasan mandatori ini sekaligus menciptakan kebutuhan besar akan sumber daya manusia yang kompeten, khususnya dalam hal penguasaan metodologi riset publik wellbeing, interpretasi data PPA/IKO, penggunaan standar triangulasi dan validasi, serta penerapan instrumen analitik berbasis persepsi dan partisipasi warga. Karena setiap pemda harus melaksanakan pengukuran secara reguler, maka kapasitas SDM menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi. Tanpa pembekalan dan pendidikan yang terstruktur, kualitas data dapat bervariasi, dan konsistensi nasional akan sulit dicapai. 


Melihat perkembangan ini, dapat diperkirakan bahwa pendekatan riset publik wellbeing akan terus berkembang ke berbagai topik lain, seperti pelayanan publik, kohesi sosial, indeks pelayanan ormas, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan masyarakat, maupun dinamika demokrasi lokal. Pertumbuhan cakupan ini memerlukan sebuah institusi yang secara khusus mengelola pengembangan kompetensi, standarisasi metodologi, dan penyiapan tenaga peneliti yang profesional. Oleh karena itu, Akademi Riset Publik Wellbeing dibentuk sebagai sarana strategis untuk mengembangkan kapasitas SDM secara nasional, memastikan kualitas riset terjaga, dan mendukung integrasi analitik wellbeing dalam kebijakan publik di seluruh Indonesia